Birokrasi Perizinan

Bos Properti Ngeluh, IMB Dihapus Malah Runyam Bin Pusing!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 22/12/2021 13:15 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembang properti tantangan saat ini adalah masalah birokrasi yang berbelit. Salah satu contohnya nyata pengembang mendapat stimulus dalam bentuk relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk merangsang pasar di tengah kelesuan pandemi. 

Saat ini, Pemerintah sudah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan persetujuan bangunan gedung (PGB). Namun, karena regulasinya baru, payung hukumnya pun terlihat belum kuat.

"Beberapa daerah udah dicoba katanya ada komitmen untuk membuat Perda oleh Kemendagri. Tapi kapan jadinya kan kita nggak tahu," kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/12/21).


Ia bilang meski maksudnya baik untuk mengatasi persoalan birokrasi dari masalah IMB di masalah, tapi nyatanya PBG tetap membutuhkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga. Sayang,  justru yang terjadi saling melempar tanggung jawab.

"Masalah PBG lempar-lemparan. Kemendagri ke Kemenkumham, Kumham lempar ke Kemenko Perekonomian, Lalu ke PUPR. Jadi pelaksana kita sebagai pengusaha bingung yang diturutin yang mana, sehingga perlu solusi bersama, kalau nggak 2022 berhenti pembangunan," katanya.

Alhasil, saat ini banyak proyek pengembangan rumah dan properti lainnya yang harus terhenti. Bukan karena keterbatasan modal, melainkan regulasi yang belum siap. Ditanya mengenai jumlah proyek yang tertunda mencapai ratusan, Totok tidak bisa merinci secara detil.

"Masalahnya Mereka ngeluh masing-masing pengembang. Tapi data nggak mau kasih karena itu internal perusahaan. Kalo dibuka ramai sama konsumen. Saya tidak bisa nebak tapi banyak (proyek tertunda)," ujarnya.

Pemerintah resmi menghapus ketentuan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya ada ketentuan soal persetujuan bangunan gedung (PBG) yang fokus pada mengatur soal klasifikasi hingga standar teknis gedung.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2021 tentang PP UU No 28 tahun 2002 tantang bangunan gedung.

Pada Pasal 1 pada poin 17 disebutkan bahwa "Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung"

Dengan berlakunya PP ini yang merupakan penjelasan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bapanas Jamin Bansos Beras 10Kg Tepat Sasaran & Berkualitas