
Disebut Ruwet oleh Jokowi, Apa Itu PBG?

Jakarta, CNBC Indonesia - Gonta-ganti istilah dalam izin pendirian bangunan membuat Presiden Joko Widodo pusing. Mulanya izin itu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, namun setelah keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja namanya berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebetulnya istilah itu berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan karena PBG memberi standarisasi persyaratan perizinan di daerah.
"Persetujuan bangunan gedung ini tentu ada standarisasi dan ini tentu ada jenis retribusinya yang harus ditetapkan oleh daerah," kata Airlangga dalam acara Rakornas Kepala Daerah di Sentul, Bogor, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan pemaparannya, saat ini terdapat 105 daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah atau perda tentang retribusi PBG dan program layanan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). sudah sebanyak 410 kabupaten atau kota yang telah menerbitkan PBG per 16 Januari 2023.
Dengan memperhatikan UU HKPD, seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota dimintanya segera menyusun perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu perda.
Mengingat UU HKPD sudah harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024, ia menganggap dibutuhkan aksi percepatan oleh pemda untuk menyelesaikan penyusunan Perda pajak dan retribusi daerah agar Pemda dapat memungut retribusi PBG dan menghindari potensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah.
"Nah tentu Perda mengenai retribusi ini menjadi hal yang penting dan ini ada sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung yang perlu segera diselesaikan," tuturnya.
"Apalagi target investasi sudah masuk cukup besar tahun ini Rp 1.400 triliun dan terkait retribusi ini sudah masuk dalam UU HKPD di mana Pemprov kabupaten atau kota untuk mengatur perda terkait pajak dan retribusi dalam pengaturannya," tuturnya.
Bagi daerah yang telah menerbitkan perda mengenai retribusi PBG dapat menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG. Sedangkan bagi pemda yang belum menerbitkan perda mengenai retribusi PBG dapat menggunakan perda mengenai retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melayangkan komplain kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan penamaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Jokowi, penggantian nama ini membuat ribet urusan investasi.
"namanya gonta-ganti dan yang ruwet kita namanya dua kata cukup, izin gedung sudah," kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia di Sentul City, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! 2 Hal Ini Bikin Jokowi 'Muntab' ke Gubernur Cs