Antisipasi Nataru

Tito Terbitkan Aturan Baru Cegah Sebaran Omicron, Simak!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 22/12/2021 11:45 WIB
Foto: Keterangan pers menteri dalam negeri terkait PPKM Level 4. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan resmi penanggulangan varian Covid-19 omicron serta penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Surat yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu ditujukan kepada gubernur dan bupati seluruh Indonesia, seperti dikutip CNBC Indonesia pada, Rabu (22/12/2021).


"Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 varian omicron, diminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah sebagai berikut,"

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan para kepala daerah:

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT ) Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:

a. pencegahan;
b. penanganan;
C. pembinaan; dan
d. dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi rang perawatan isolasi dan ruang ICU beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60% untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin. Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua.

7. Melakukan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun jika sudah memenuhi capaian 70% untuk dosis pertama dan lansia 60% untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

8. Dalam rangka deteksi din varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan gun melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) - S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.

Halaman Selanjutnya >>> Penegakan Aplikasi PeduliLindungi


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan

Pages