
Tito Terbitkan Aturan Baru Cegah Sebaran Omicron, Simak!

- Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi berupa:
1. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempt kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.
2. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempt kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempt usaha tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
