Beneran Nih Plastik & Coca-Cola Cs Ditarik Cukai Tahun Depan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Di dalam aturan ini ditetapkan target penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai tahun 2022.
Adapun target cukai ini di dalamnya termasuk penerimaan dari cukai dari produk plastik sebesar Rp 1,9 triliun dan cukai dari produk minuman berpemanis Rp 1,5 triliun. Artinya, barang kena cukai terbaru yang aturannya masih digodok ini akan mulai berlaku di tahun depan.
Minuman berpemanis adalah minuman yang menambahkan gula sederhana dalam proses produksi. Contoh produk ini adalah Coca-cola.
"Mengenai cukai plastik dan minuman berpemanis, memang kalau kita lihat di turunan APBN 2022, di Perpres kita merencanakan salah satu penerimaan cukai di tahun 2022 itu berbasis kepada plastik dan minuman berpemanis," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).
Namun, Askolani belum memberikan kepastian apakah kedua jenis barang kena cukai tersebut akan ditetapkan. Menurutnya, saat ini masih melihat kondisi badan usaha dan perekonomian.
"Tapi kemudian pemerintah akan melihat secara seimbang, dengan kondisi aktual yang dihadapi di 2022. Akan disesuaikan apakah kebijakan itu bisa dilaksanakan atau dilakukan penyesuaian dan tentunya pemerintah akan sangat mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi, dunia usaha yang tentunya akan disikapi dengan seimbang," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres ini pemerintah menetapkan penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun pada APBN 2022. Target penerimaan ini naik 13% dari tahun ini yang sebesar Rp 180 triliun.
Secara rinci, penerimaan cukai ini terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 193,53 triliun, lalu cukai etil alkohol sebesar Rp 190 miliar dan cukai minuman mengandung etil alkohol Rp 6,8 triliun.
Kemudian, ada juga penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp 1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp 1,5 triliun pada tahun depan. Keduanya adalah barang kena cukai baru yang saat ini pembahasannya masih berlangsung dengan DPR.
(cha/cha)