Heboh Tarif Karantina Covid Sampai Puluhan Juta, Cek Resminya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 December 2021 09:35
Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan halaman tengah Wisma Jakarta Islamic Center (JIS) di Jakarta, Jumat (2/10/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) sebagai salah satu lokasi isolasi warga yang terpapar COVID-19.

Kepala Sekretariat JIC, Ahmad Juhandi memastikan, pihaknya telah siap menyambut warga Ibu Kota yang terjangkit COVID-19 untuk melakukan isolasi.

"Berdasarkan SK Gubernur Nomor 979 tempat tempat isolasi bagi pasien Covid-19 salah satunya adalah Jakarta Islamic Centre. JIC siap menjadi tempat isolasi bagi pasien Covid-19," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Saat ini JIC memiliki gedung wisma 11 lantai yang siap menjadi tempat isolasi ada 56 kamar dengan 120 bed. Diharapkan kapasitas JIC tersebut mampu menampung pasien COVID-19 yang ingin melakukan isolasi.

"Dalam melayani pesien sebagai leading sektor tentunya Dinkes, Dinsos melayani permakanan, Satpol PP yang menjaga keamanan," tambahnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Kepgub ini mengatur tiga lokasi yang menjadi tempat karantina bagi warga Ibu Kota yang terpapar Covid-19 sejak 22 September 2020

Ketiga lokasi karantina milik DKI tersebut di antaranya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Wisma Jakarta Islamic Center (JIC) yang akan dijadikan tempat isolasi Covid-19. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tengah viral sebuah video di media sosial di mana pelaku perjalanan luar negeri terlantar dalam sebuah area di bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Warga yang merekam video itu mengeluhkan mahalnya tarif karantina hingga puluhan juta.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung kepulangan orang yang berbelanja di luar negeri untuk tidak melakukan karantina di Wisma Atlet karena dianggap sebagai orang berduit. Menurutnya, pemerintah akan menindak tegas orang berduit yang pilih karantina di Wisma Atlet.

"Banyak orang yang berbelanja di luar negeri, shopping tapi tidak mau karantina di hotel. Dia minta karantina di Wisma Atlet karena gratis. Ini kami akan mengambil tindakan orang macam ini," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Lantas, berapa tarif karantina di hotel sebenarnya?

Melansir data Satgas Penangan Covid-19 mengenai aturan harga hotel repatriasi yang berlaku mulai 20 Desember 2021, harga karantina di hotel itu beragam tergantung jenis kamar dan fasilitas seperti makan tiga kali sehari, laundry, tenaga kesehatan, serta airport transfer.

Untuk karantina selama 10 hari, tarif paling murah untuk hotel kelas bintang 2 itu dipatok dengan harga Rp 6.750.000 dengan batas maksimal mencapai Rp 7.240.000. Sementara tarif yang paling mahal Rp 17.000.000 dengan batas atas mencapai Rp 21.000.000 untuk kelas hotel luxury.

Sementara untuk masa karantina 14 hari, harga termurah untuk hotel bintang 2 mulai dari Rp 9.050.000 dengan batas maksimal Rp 9.900.000. Lalu, untuk kelas luxury dihargai Rp 23.500.000 dengan harga maksimal Rp 26.500.000.

Untuk diketahui, harga itu hanya berlaku untuk single atau satu orang, ada tambahan untuk double atau dua orang.

Sementara untuk transportasi dari bandara ke hotel untuk bintang 2, 3, dan 4 menggunakan Golden Bird, Bluebird atau sejenisnya. Sementara untuk bintang 4 dan luxury menggunakan Silver Bird atau sejenisnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Langgar Aturan Covid, Bos Bank Raksasa Ini Mundur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular