Masih Nekat ke Luar Negeri? Karantina Bisa Sampai 14 Hari Lho

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
20 December 2021 17:08
Keterangan Pers Menteri terkait Evaluasi PPKM, Jakarta, Senin (20/12/2021). (Tangkapn layar youtube Sekpres RI) Foto: Keterangan Pers Menteri terkait Evaluasi PPKM, Jakarta, Senin (20/12/2021). (Tangkapn layar youtube Sekpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji soal kewajibkan karantina selama 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan dari daftar negara yang Warga Negara Asing (WNA)-nya masih dilarang masuk ke RI.

Luhut mengatakan, karantina selama 14 hari ini bisa dilakukan guna mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia. Saat ini ketentuan yang masih berlaku adalah wajib karantina selama 10 hari dari sebelumnya 7 hari saja.

"Makanya dari rapat tadi mempertimbangkan masa karantina jadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas, saya ulangi pemerintah mempertimbangkan jadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Oleh karena itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara ini.



"Kita imbau tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak esensial... Saya mohon kita menahan diri. Jangan mengulangi masa mencekam Juli kemarin," ungkapnya.

Dia menyebut, 90 negara sudah terinfeksi varian Omicron, termasuk RI. Pemerintah pun masih melarang masuknya WNA dari sejumlah negara ke Indonesia. Mengikuti perkembangan terkini, pemerintah juga akan memperluas larangan masuknya WNA asal Inggris (UK), Norwegia, Denmark, dan menghapuskan Hong Kong dari daftar tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyebut ada 11 negara yang WNA asal negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Namun kini mencabut Hong Kong dari daftar tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Waspada! Luhut Ingatkan Omicron di RI Sudah 46 Kasus


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading