
Panas! Biden Hukum Pejabat China Gegara Hong Kong

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah menjatuhkan sanksi kepada lima pejabat China. Hal ini dilakukan karena Washington menuduh pejabat-pejabat itu telah merusak tatanan demokrasi yang berlaku di Hong Kong.
Dalam sebuah pengumuman Senin, (20/12/2021), Departemen Luar Negeri menyebutkan kelimanya sebagai Chen Dong, He Jing, Lu Xinning, Tan Tienui dan Yin Zonghua. Mereka merupakan wakil direktur di kantor penghubung Hong Kong dan China.
Di bawah sanksi ini, individu-individu tersebut tidak diizinkan untuk melakukan transaksi keuangan di suatu lembaga keuangan. Bila lembaga tersebut tetap bersikukuh mengizinkan individu yang dijatuhi sanksi untuk bertransaksi, maka akan ada sanksi khusus dari AS.
"Lembaga keuangan asing yang dengan sengaja melakukan transaksi signifikan dengan individu yang tercantum dalam laporan hari ini akan dikenakan sanksi," kata Departemen Luar Negeri, saat merilis laporan terbaru kepada Kongres yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Hong Kong milik AS.
Dengan adanya tambahan lima orang ini, maka individu yang telah dijatuhi hukuman di bawah UU ini sejak Oktober tahun lalu bertambah menjadi 39 orang.
Sebelumnya AS juga sempat menjatuhkan hukuman serupa kepada Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, dimana ini membuat Lam tidak dapat mencairkan gajinya yang ditransfer ke bank. Akibat hal ini, ia menimbun banyak uang tunai di rumahnya.
UU Otonomi Hong Kong ini sendiri diprakarsai sejak zaman Presiden Donald Trump. Hingga saat ini, Washington berdalih bahwa China telah mengganggu ketentraman demokrasi di wilayah administratif Hong Kong dengan beberapa UU, salah satunya adalah UU mengenai ekstradisi tahanan China dari Hong Kong.
Tak hanya individu, AS juga menjatuhkan sanksi black list terhadap beberapa perusahaan dari Negeri Tirai Bambu yang dirasa memiliki peran dalam pengembangan militer China.
(tps/tps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid 'Balik Kampung' ke China, Hong Kong Bisa Gawat?
