Antisipasi Nataru

Tidak ada Penyekatan, Pemerintah Lebih Pilih Perketat Prokes!

News - Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
20 December 2021 16:23
Pengendara melewati pos penyekatan PPKM darurat yang kosong tanpa petugas di perbatasan Jakarta - Tangerang, Selasa (10/8/2021). Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia diloaksi, tidak ada satupun tim aparat gabungan yang berjaga di pos penyekatan PPKM darurat tersebut. Dilokasi hanya ada tenda polantas dan traffic cone yang terpasang dilokasi. Begitu juga dengan pos penyekatan PPKM darurat di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dilokasi hanya ada plang yang bertuliskan Oprasi Yustisi Protokol Covid-19 serta lokasi penjagaan juga tidak ada petugas gabungan. Lokasi pos penyekatan PPKM darurat tanpa petugas juga terjadi di Taman Alfa, Jakarta Barat
 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Ilustrasi pos penyekatan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat surat edaran terkait pengendalian transportasi saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keempat SE itu, yakni SE Nomor 109 (transportasi darat), SE Nomor 110 (transportasi laut), SE Nomor 111 (transportasi udara), dan SE Nomor 112 (transportasi kereta). Keempat SE itu merujuk pada ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Surat Edaran berlaku efektif sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Adita memastikan tidak ada penyekatan saat Nataru.

"Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," katanya.

Adita menambahkan, isi umum keempat SE itu terkait dengan syarat perjalanan penumpang dalam negeri.

Pertama, mereka yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Kedua, penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap untuk sementara mobilitasnya dibatasi. Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes 3 x 24 jam.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Lebih Ribet, Ini Aturan Bepergian Angkutan Umum Libur Nataru


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading