
Mulai 22 Desember Ada Pembatasan Angkutan Barang Nataru, Cek!

Jakarta, CNBC Indonesia - Angkutan barang bakal dibatasi pergerakannya saat libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Terutama untuk truk-truk besar yang mau melewati jalan tol dan non tol.
Ini merupakan keputusan bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 dari Kepala Korps Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, juga Direktur Jenderal Bina Marga.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menjelaskan, angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
"Juga mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan balian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu," kata Hendro dalam keterangan dikutip, Jumat (16/12/2022).
Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 - hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Lalu berlanjut pada Libur Tahun Baru 2023 tahap kedua yaitu arus mudik Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 - Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu 1 Januari 2023 pukul 12.00 - Senin 2 Januari 2023 pukul 8.00 waktu setempat.
Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni - Palembang.
2. Jakarta dan Banten
Jakarta - Tangerang - Merak.
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR).
4. Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta - Cikampek;
b. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.
5. Jawa Barat:
a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b. Cikampek - Palimanan;
c. Palimanan - Kanci.
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah:
Kanci - Pejagan.
7. Jawa Tengah:
a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b. Krapyak - Jatingaleh, Semarang;
c. Jatingaleh - Srondol, Semarang;
d. Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; dan
e. Semarang - Solo.
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur:
Solo - Ngawi.
9. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono;
b. Mojokerto - Surabaya;
c. Surabaya - Gempol;
d. Surabaya - Gresik;
e. Gempol - Pandaan;
f. Gempol - Pasuruan;
g. Pasuruan - Probolinggo; dan
h. Pandaan - Malang
Pembatasan Angkutan Barang Pada Ruas Non-Tol
Tidak hanya jalan tol, Pemerintah juga melakukan pembatasan pada jalan non tol, yang juga diberlakukan dua tahap.
Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada Arus Mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian di hari Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat.
Pada Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat. Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang; dan
c. Jambi - Sengeti - Padang.
3. Lampung dan Sumatera Selatan:
Lampung - Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi:
Palembang - Jambi.
5. Banten:
a. Gerem - Merak;
b. Jalan Raya Merdeka;
c. Jalan Raya Gatot Subroto;
d. Serang - Jakarta;
e. Cilegon - Serang;
f. Merak - Cilegon;
g. Serang - Pandeglang;
h. Labuan - Pandeglang;
i. Lingkar Selatan Cilegon; dan
j. Anyer - Labuan.
6. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya;
b. Ciawi - Cianjur;
c. Cirebon - Bandung;
d. Ciamis - Banjar; dan
e. Bandung - Subang.
7. Jawa Tengah:
a. Solo - Yogyakarta;
b. Bawen - Yogyakarta;
c. Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto; dan
d. Secang - Purwokerto.
8. Yogyakarta:
a. Jogja - Solo;
b. Jogja - Wates;
c. Jogja- Magelang;
d. Jogja - Wonosari; dan
e. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
9. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Jombang - Caruban; dan
d. Banyuwangi-Jember;
10. Bali:
Denpasar - Gilimanuk.
Namun untuk diketahui ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako.
Selain itu Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tol Japek Selatan Bisa Buat Nataru, Cek Jalur Tol Fungsional!