Menikah & Punya Anak Bayar Pajaknya Lebih Murah, Ini Buktinya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
20 December 2021 16:12
Infografis/ Pemda Harus Antisipasi Klaster Keluarga  Pasca Lebaran/Aristya Rahad
Foto: Infografis/ Pemda Harus Antisipasi Klaster Keluarga Pasca Lebaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memiliki beberapa fasilitas yang bisa digunakan masyarakat dalam hal perpajakan. Misalnya untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, ketika menikah dan memiliki anak, maka pajaknya menjadi lebih rendah.

"Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi (PTKP)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP pada pekan lalu di Bandung.

Seperti diketahui, PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun adalah untuk pekerja yang single. Untuk yang sudah menikah bisa menambahkan pasangan hingga anak sebagai pengurang PTKP maksimal sampai 3 orang.

Masing-masing tanggungan pekerja yang menikah ini diberikan PTKP Rp 4,5 juta per tahun. Sehingga jika memiliki istri plus 2 anak maka PTKP nya menjadi Rp 67,5 per tahun.

Artinya pekerja yang memiliki istri dan dua anak dengan penghasilan Rp 5,5 juta per bulan atau Rp 66 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

Jika memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta pun pajaknya akan lebih ringan dibandingkan dengan yang masih single.

Berikut hitungannya pekerja gaji Rp 10 juta:

- Pekerja dengan istri dan dua anak, PTKP 67,5 juta per tahun. Penghasilan Rp 120 juta per tahun.

Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 52,5 juta (120-67,5 juta). Ini akan dikenakan tarif 5% yang untuk PhKP sampai Rp 60 juta.

Maka pajak yang dibayar adalah Rp 2.652.ooo per tahun.

- Pekerja single. PTKP Rp 54 juta. Penghasilan Rp 120 setahun.

PhKP nya adalah Rp 66 juta. Makan dikenakan tarif dua layer. Sebab, untuk tarif 5% hanya untuk Rp 60 juta pertama, sisanya Rp 6 juta dikenakan tarif 15%.

Maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,9 juta.

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Gaji Rp 5 Juta/Bulan Pajaknya 5%, Makin Kaya Mahal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular