
Bebas Gage, Ini Kendaraan 'Anti Tilang' di Jalan DKI Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Kebijakan itu berlaku di 13 jalan protokol dan 3 lokasi wisata.
Adapun khusus ganjil genap di 13 ruas jalan diperpanjang sampai 3 Januari 2022.
Adapun titik pemberlakuan pembatasan tidak ada yang berubah. Ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan, dengan waktu penerapan Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Sementara itu, pada akhir pekan ganjil genap ada penambahan tiga lokasi ganjil genap yaitu di sejumlah kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan.
Tiga lokasi wisata di DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap akan dimulai pada pukul Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu 18.00 WIB.
Bagi para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Penindakan sendiri akan dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Halaman Selanjutnya >>> Kendaraan Kebal 'Gage'