Kasus Covid RI Bertambah Lagi, Yakin Masih Mau Nekat Liburan?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 December 2021 07:45
Infografis/Awas Jangan Sampai Keliru, ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri Terbaru/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Awas Jangan Sampai Keliru, ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri Terbaru/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdeteksinya varian omicron di Indonesia pada 16 Desember kemarin, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 terlebih menjelang momen hari raya natal dan libur akhir tahun.

Kemarin, Satgas Covid-19 mencatat terjadi penambahan kasus di Tanah Air sebanyak 164 kasus, di mana pasien sembuh bertambah menjadi 155 orang, dan pasien meninggal mencapai 4 orang.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Aturan ini antara lain menegaskan pengetatan protokol kesehatan di gereja/ tempat ibadah, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal, kegiatan seni budaya dan olah raga dilakukan tanpa penonton, kegiatan yang bukan perayaan natal atau tahun baru dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat kegiatan publik, mal atau pusat perbelanjaan, penutupan semua alun-alun pada 31 Desember hingga 1 Januari 2022, melarang adanya pawai, meniadakan acara natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan.

Jam operasional mall pukul 09.00-22.00 serta melakukan pembatasan pengunjung tidak melebihi 75 persen. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Lebih lanjut kementerian Perhubungan juga mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan melalui moda transportasi baik darat, laut maupun udara.

Bagi penumpang yang berencana menggunakan transportasi udara, wajib telah divaksinasi dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Sedangkan bagi moda transportasi perintis di wilayah 3T atau tertinggal terluar dan terdepan dikecualikan dari syarat vaksin dan antigen.

Hal ini berdasarkan surat edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara. Pada periode liburan kali ini, Kementerian Perhubungan juga mengatakan tidak ada penambahan kapasitas penerbangan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, kemenhub mengeluarkan surat edaran Nomor 110 tahun 2021, yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, serta memiliki surat negatif Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 juga tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan meski hasil tes Covid-19nya negatif.

Masyarakat yang berniat menggunakan moda transportasi kereta api dalam periode Nataru, juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, serta memiliki surat negatif RT PCR maksimal 3 x 24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sesuai SE Nomor 112 tahun 2021, calon penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terakhir, bagi calon pelaku perjalanan darat, yang tertuang dalam SE Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat yang mencakup bus antar kota dan mobil pribadi, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksinasi dosis lengkap. Pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75%, mewajibkan jaga jarak serta sterilisasi bagi angkutan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Varian Baru Covid dari China Sudah Sampai Malaysia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular