
Makin Ketat, WNI Dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru tersebut menyatakan, warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Adapun pengecualian kewajiban karantina berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Wiku menambahkan, penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak. Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," jelas Wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Selain itu, Wiku menegaskan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. BNPB memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina.
Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Wiku, implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.
"Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan 3 kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia," pungkas Wiku.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Omicron Masuk RI Jadi Alarm Kewaspadaan