
Capaian Investasi Sektor Tambang 'Tipis' Banget, Kenapa Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, menjelang tutup tahun 2021 ini, realisasi investasi di sektor mineral dan batu bara (minerba) cenderung masih tipis, atau sampai Agustus 2021 baru mencapai 40% dari target yang dicanangkan pada tahun 2021 mencapai US$ 4,3 miliar.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyebutkan, rendahnya capaian investasi itu dikarenakan beberapa hal diantara karena pandemi Covid-19.
"Saya ingin sampaikan juga bahwa dari target invesati sektor ini, baru tercapai hampir 40% (Agustus) dari target kita. Salah satu alasannya berkaitan dengan pandemi," terang Ridwan dalam Webinar The 9th US - Indonesia Investment Summit, Rabu (15/12/2021).
Tak hanya itu, mini-nya capaian investasi sektor minerba juga dikarenakan adanya dinamika regulasi di Indonesia yang sangat berpengaruh terhadap pengusahaan minerba. Persoalan lainnya adalah berkenaan dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Nah, untuk menjawab tantangan itu, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan mengelola perizinan pertambangan nasional secara terintegrasi.
"Harapannya adalah untuk memudahkan proses birokrasi. Artinya sektor swasta tidak perlu melalui dua langkah atau tahapan seperti tahapan melalui pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ungkap dia.
Selain beleid UU Minerba, kata Ridwan, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM lainnya juga Kementerian ESDM menerapkan tindakan-tindakan operasional. Misalnya, menjadi jembatan komunikasi antara swasta dengan kementerian lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Saya tahu studi kelayakan Amdal dan juga perizinan bukanlah hal yang mudah untuk dimohonkan. Oleh karena itu kami melakukan komunikasi yang erat kepada KLHK dalam hal ini ESDM akan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan swasta dengan KLHK," klaim Ridwan.
Untuk memudahkan investor masuk ke Indonesia, Kementerian ESDM akan menggabungkan dua izin terpisah menjadi hanya satu izin saja. Yakni, perusahaan tambang yang mendapatkan izin eksplorasi akan juga menerima izin operasi produksi.
"Ketika perusahaan mendapatkan izin eksplorasi, maka mereka akan menerima izin operasi dan produksi. Jadi awalnya ada dua izin akan dibuat menjadi satu izin," terang Ridwan.
Pada intinya, kata Ridwan, Kementerian ESDM akan mengurangi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut. ''Kami akan memberikan peluang dalam hal ini perusahaan pertambangan," ungkap Ridwan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kritik RUU Minerba, Muhammadiyah: Perlu Ada Batasan Perpanjangan