Dear Pemodal, Investasi Tambang di RI Bakal Lebih Gampang Nih

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Rabu, 15/12/2021 12:25 WIB
Foto: Tambang Batu Hijau, Sumbawa/Dok Amman Mineral, Detik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memberikan kemudahan bagi para investor tambang yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Yang terbaru, Kementerian ESDM menyatakan akan menggabungkan dua izin terpisah menjadi hanya satu izin saja. Yakni, perusahaan tambang yang mendapatkan izin eksplorasi akan juga menerima izin operasi dan produksi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa peluang investasi melalui kegiatan eksplorasi di Indonesia terbuka lebar.


Pihak swasta, kata Ridwan, bisa mengajukan penugasan eksplorasi tambang. "Ketika perusahaan mendapatkan izin eksporlasi, maka mereka kana menerima izin operasi dan produksi. Jadi awalnya ada dua izin akan dibuat menjadi satu izin," terang Ridwan, dalam Webinar The 9th US - Indonesia Investment Summit, Rabu (15/12/2021).

Terkecuali, kata Ridwan, perusahaan pertambangan hanya ini mengajukan satu kegiatan saja atau misalnya eksplorasi saja. Pada intinya, kata Ridwan, Kementerian ESDM akan mengurangi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut. ''Kami akan memberikan peluang dalam hal ini perusahaan pertambangan," ungkap Ridwan.

Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pasal 36 disebutkan:

Poin 1, IUP terdiri atas dua tahap kegiatan: a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan

b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

Poin 2, Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menambahkan, dalam UU Minerba, pemerintah akan mengelola perizinan secara nasional terintegrasi. Harapnnya adalah, untuk mempermudah proses birokrasi yang artinya sektor swasta tidak perlu melalui dua langkah atau tahapan yaitu tahapan melalui pemerintah daerah dan pusat.

"Ini untuk meningkatkan usaha mereka, karena ini masih baru kami harus melakukan transfer proses birokrasi dan dokemnnya. Tapi sampai saat ini kami berhasil mengelola hal ini dan komunikasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah," ungkap Ridwan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tambang Kerap Diterpa Isu Lingkungan, Begini Saran DPR