Simak! Sederet Poin Usulan Pertamina Untuk RUU EBT

Cantika Adinda Putri, Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
14 December 2021 17:20
Bos Pertamina: Keekonomia Jadi Persoalan di Energi Geothermal  (CNBC Indonesia TV)
Foto: Bos Pertamina: Keekonomia Jadi Persoalan di Energi Geothermal (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) dalam pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undangan (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) mengusulkan sejumlah poin.

Usulan itu dimaksudkan Pertamina untuk melancarkan pengembangan EBT ke depan. Apa saja?

Direktur Pertamina, Nicke Widyawati menyampaikan, bahwa untuk pelaksanaan pengembangan EBT oleh perusahaan dikembangkan oleh anak usaha Pertamina.

Mengacu draft yang sudah dipelajari oleh Pertamina, kata Nicke, sewajarnya ketentuan dalam UU EBT ini bukan hanya ditujukan untuk BUMN saja melainkan juga dengan anak usaha tau aviliasi dari BUMN itu sendiri.

"Sebab dari peta jalan EBT bukan hanya dari listrik saja, tapi juga ada non listrik jadi perlu digeneralisasi tapi sistem EBT nasional agar mencakup non listrik juga, tapi juga produk lainnya hydro, bio energy, dan sebagainya," ungkap Nicke, Selasa (14/12/2021).

Selain dari itu, masukan Pertamina untuk RUU EBT diantaranya adalah Bab V: Yang di mana dalam draf RUU EBT yang diterima CNBC Indonesia BAB V Pasal 26 berbunyi:

Sumber energi terbarukan terdiri atas: panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dan sumber energi terbarukan lainnya.

Menurut Nicke pada BAB V itu seharusnya di masukan juga seperti hydrogyne. Sebab, potensi Indonesia adalah bioenergi dan konversi lebih lanjur dari air ke gas. "Ini perlu di masukan juga," ungkap dia.

Selain itu juga untuk Pasal 25, yang di dalam draf RUU itu berbunyi:

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemanfaatan Energi Baru dengan:

a. mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi Sumber Energi Baru setempat secara berkelanjutan;

b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi,
lingkungan, dan keberlanjutan; dan
c. memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan
kegiatan ekonomi di daerah penghasil Sumber Energi Baru.

"Ini hanya TKDN tapi kan kita harus terbuka juga untuk teknologi dari luar negeri. Jadi proses dari potensi EBT adalah teknologi dan harus terbuka teknologi dari luar negeri," ungkap Nicke.

Selain itu Nicke juga mengusulkan untuk mengubah Pasal 28 yang saat ini berbunyi: (1) Dalam pengusahaan Energi Terbarukan, Badan Usaha wajib memiliki perizinan berusaha. (2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha sesuai dengan kewenangannya.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"PLN atau badan usaha milik swasta dan perlu diperlua menjadi badan usaha lainnya. Dimungkinan penjualan EBT dari produsen ke pengguna, menggunakan transmisi yang digunakan oleh PLN," jelas Nicke.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harmonisasi Tuntas, RUU Energi Hijau Paripurna Pekan Depan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular