
Apartemen Mewah 'Tak Lagi Ada Harganya', Ini Biang Keroknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga apartemen mewah di pasar seken maupun baru anjlok selama masa pandemi karena sulit terjual. Banyak pemilik apartemen yang menjual unitnya dengan harga murah karena peminat sewa apartemen yang lagi drop parah.
Pengamat Properti Panangian Simanungkalit membenarkan ada masyarakat kelas atas yang menjual unit apartemen di bawah harga yang dibeli. Meski begitu kondisinya tidak bisa dipukul rata bahwa pasar apartemen mewah sedang tumbang.
"Mau distate pasarnya crash gitu nggak bisa pada umumnya, orang yang beli apartemen Rp 5 miliar ke atas itu punya cadangan cash yang banyak. Apalagi yang mau dihuni sendiri. Permintaannya masih ada," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/12/2021).
Pilihan Redaksi |
Namun dia mengakui memang ada banyak orang yang menjual apartemen dengan harga di bawah pasaran. Dia mencontohkan saat beli Rp 5 miliar di tahun 2013, namun sekarang dijual dengan harga Rp 4,5 miliar.
"Tapi bukan berarti menggambarkan kondisi pasar yang parah. Tidak ada itu misal distate turun 30%. Dari statistic Bank Indonesia rata-rata harga apartemen itu turun 5%," jelasnya.
"Sementara peredaran apartemen mewah itu hanya 1% atau sekitar 2.000 unit dari total unit yang tersedia mencapai 200.000 unit," katanya.
Saat ini tingkat hunian apartemen mewah sewa juga tengah melorot. Panangian menanggapi kalau hal ini disebabkan oleh ekspatriat yang jumlahnya semakin minim di Indonesia karena pandemi.
"Jumlah penyewa berkurang mendadak itu sudah terjadi 2 tahun terakhir. Rata-rata investasi kosong karena bule nggak datang lagi," katanya.
Selain itu bicara permintaan apartemen mewah atau di atas Rp 5 miliar belum diprediksi tumbuh tahun depan, dimana masih menunggu kedatangan ekspatriat sudah kembali, sehingga orang juga makin ramai berinvestasi pada hunian vertikal yang biasa terletak di kawasan pusat bisnis ini.
"Tahun depan apartemen Rp 5 miliar stagnan saja," jelasnya.
Kategori apartemen mewah berdasarkan Kementerian Keuangan terkait perpajakan yaitu, apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,- atau luas bangunan lebih dari 150 m2.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apartemen & Kos 'Bunuh' Hotel di Jakarta, Ini yang Terjadi