Harga Rokok Jadi Rp 40.100, Tak Semahal Singapura & Malaysia

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 13/12/2021 18:25 WIB
Foto: Ilustrasi rokok (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga rokok per 1 Januari 2022 dipastikan meningkat drastis akibat kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang diputuskan pemerintah. Namun bila dibandingkan dengan negara tetangga, harga rokok di tanah air masih terbilang murah

"HJE (harga jual eceran) RI masih lebih rendah dari Singapura dan Malaysia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Rata-rata kenaikan CHT adalah 12%, kecuali jenis SKT yang alami kenaikan maksimal 4,5%. Sementara HJE tertinggi adalah SPM I Rp 40.100 per bungkus 20 batang dan SKM I Rp 38.100 per bungkus.


Bila dibandingkan dengan negara tetangga, harga rokok di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Singapura dan Malaysia yang masing-masing sebesar Rp 150.238 per bungkus dan Rp 60.097 per bungkus.

Harga rokok paling murah ada di Vietnam dengan Rp 13.572, Thailand Rp 28.125 dan Filipina dengan Rp 30.625 per bungkus.

Berikut daftar lengkap CHT yang diberlakukan 1 Januari 2022:

Foto: Sah! Sri Mulyani Tetapkan Cukai Rokok 2022 Naik 12% (CNBC Indonesia TV)


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik