
Perhatian! Sri Mulyani Juga Naikkan Cukai Rokok Elektrik 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif minimum harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Demikian disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," ujarnya.
Rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.
Sementara untuk HTPL, diberikan tarif baru untuk semua kategori, baik tembakau kunyah, molasses dan hirup dengan minimal HJE Rp 215/gram.
"Dari policy ini kita berharap penerimaan Rp 648 miliar atau naik 7,5% dr total estimasi tahun ini," jelasnya.
Berikut rinciannya:
![]() Dok Kemenkeu |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Naikkan Cukai, Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal!