Cukai Rokok Naik 1 Januari 2022, Ini Daftar Lengkapnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%.
Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Harga jual eceran rokok termahal adalah Rp 40.100 per bungkus (20 batang) untuk SPM I dari sebelumnya Rp 35.800. Sementara yang terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus
"Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," ujarnya.
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Dari keempat alasan tersebut pemerintah meyakini kebijakan tersebut tepat untuk dijalankan. Terutama dari sisi kesehatan, di mana kini dunia tengah menghadapi pandemi covid-19. Rokok berperan besar memperburuk kondisi pasien covid.
"Presiden meminta kita jalankan pada 1 Januari 2022," jelasnya.
Berikut daftar lengkapnya:
(mij/mij)