Erdogan Bakal Penjarakan Pengedar Berita Hoax di Medsos!
Jakarta, CNBC Indonesia - Di zaman yang serba digital ini, media sosial menjadi sangat dekat dengan kehidupan masyarakat di seluruh penjuru dunia. Namun ternyata, hal ini justru memberikan ancaman tersendiri bagi Turki.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan baru-baru ini mengatakan secara tegas bahwa media sosial adalah salah satu ancaman utama bagi demokrasi.
"Dalam hal ini, penting untuk menginformasikan kepada publik untuk memerangi disinformasi dan propaganda dalam kerangka kebenaran. Kami mencoba melindungi orang-orang kami, terutama masyarakat yang rentan dari kebohongan dan disinformasi tanpa melanggar hak warga negara kami untuk menerima informasi yang akurat dan tidak memihak," tutur Erdogan, seperti dikutip dari Aljazeera, Minggu (12/12/2021).
Atas kondisi ini, pemerintah Erdogan pun berencana untuk menggodok undang-undang agar bisa mengkriminalisasi penyebaran berita palsu dan disinformasi online, meskipun para kritikus mengatakan perubahan yang diusulkan itu akan memperketat pembatasan kebebasan berbicara.
Perlu diketahui, pada tahun lalu Turki mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial yang memiliki lebih dari satu juta pengguna untuk memiliki perwakilan hukum dan menyimpan data di negara tersebut. Perusahaan media sosial besar, termasuk Facebook, YouTube dan Twitter telah mendirikan kantor di Turki.
Dilaporkan pula, sebagian besar perusahaan media besar Turki berada di bawah kendali pemerintah, meninggalkan media sosial sebagai saluran penting bagi suara-suara yang berbeda pendapat.
Undang-undang yang baru akan membuat penyebaran pelanggaran pidana "disinformasi" dan "berita palsu" dapat dihukum hingga lima tahun penjara, menurut laporan media pro-pemerintah. Erdogan juga akan membentuk regulator media sosial.
(wia)