
Kontrak Tambang Batu Bara Habis Tahun Depan, Ini Kata Adaro

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang batu bara alias Perjanjian Karya Perngusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Indonesia bagian dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dipastikan berakhir pada tahun depan, tepatnya Oktober 2022.
Semakin dekat dengan berakhirnya kontrak, perusahaan tambang batu bara milik Garibaldi Thohir atau Boy Thohir ini menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin perpanjangan kontrak PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Iya betul, habisnya tanggal itu (1 Oktober 2022). Adaro telah mengajukan perpanjangan izin tersebut," terang Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Febriati Nadira kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/12/2021).
Atas pengajuan izin perpanjangan kontrak itu, Nadira menegaskan bahwa saat ini pengajuan tersebut sedang dalam proses evaluasi dengan pemerintah. Yang terang, pihaknya akan mengikuti semua proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan saat ini sedang dalam proses evaluasi. Kami mengikuti proses sesuai ketentuan yang ada," jelansya.
Mengacu data Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), tercatat Adaro Indonesia memiliki lahan konsesi seluas 31.380 hektare (ha) di Kalimantan Selatan. Adapun produksi batu bara Adaro tercata sebanyak 51 - 52 juta ton per tahun.
Berdasarkan aturan tambang yang baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 58 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
"Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu iUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan," tulis Pasal 58, Poin 3 dalam PP 96/2021. (*)
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setahun Lagi Habis, Perpanjangan Kontrak Adaro Dievaluasi