PPKM Level 3 Batal, 55% Kamar Hotel Ditaksir Masih Kosong!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 December 2021 12:25
foto : hotelborobudur.com
Foto: hotelborobudur.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi membatalkan kebijakan PPKM level 3 serentak di seluruh Indonesia. Akibat perubahan kebijakan ini maka yang paling diuntungkan adalah sektor dengan mengandalkan mobilitas, misalnya pariwisata termasuk perhotelan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Maulana Yusran mengungkapkan okupansi bakal meningkat di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), meski tidak begitu besar. Rata-rata okupansi hotel di Nataru sekitar 45% atau sekitar 55% masih kosong karena kondisi belum pulih sepenuhnya.

"Tahun lalu November-Desember rata-rata okupansi 40%, sementara dari Oktober sudah masuk 45% terjadi pertumbuhan, kita berharap minimal bertahan di situ dulu, kalau bisa lebih tadinya berharap sampai 45%. Paling nggak bertumbuh 5% dari yang lalu. Dengan dibatalkannya PPKM level 3 serentak kita sedikit ada optimis sehingga bisa lebih dari itu," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/12/21).

Semula penerapan serentak PPKM level 3 bakal membuat okupansi yang sudah bertumbuh bakal kembali turun pada Nataru. Masyarakat yang terancam tidak bisa liburan pada momen Nataru bakal menggesernya ke awal Desember atau Januari nanti, potensi terburuknya adalah masyarakat justru tidak jadi berlibur. Sehingga kebijakan baru pemerintah diyakini bakal kembali menghidupkan sektor perhotelan.

"Apa yang dilakukan pemerintah mencabut kebijakan level 3 PPKM di Nataru ini tentu kebijakan lebih baik dibanding adanya level 3 kemarin. Karena gimanapun dengan penerapan PPKM level 3 ada beberapa hal yang berpotensi melambat dalam perjalanan (transportasi) dan kapasitas, sehingga dicabut itu berpotensi kinerja hotel tetap stabil," ujar Maulana.

Meski demikian, pelaku usaha juga tidak bisa menutup mata dengan kebijakan lainnya, yakni larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri hingga karyawan BUMN. Padahal, mereka adalah kalangan konsumen terbesar untuk menyerap okupansi hotel.

"Walau faktanya cuti bersama hilang. Imbauan nggak boleh cuti ASN yang merupakan spender terbesar pasti, filter sudah ada disana, selain syarat perjalanan wajib vaksin 2x dan lansia dengan alasan apapun belum vaksin nggak boleh berangkat," ujarnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Hotel Baru Mau Napas, Eh Omicron Ngamuk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular