PPKM Level 3 Nataru Batal, Begini Nasib 'Gage' Jalan Tol

Emir Yanwardhana & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 08/12/2021 11:40 WIB
Foto: Infografis/ Ganjil Genap Jakarta/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol wilayah aglomerasi sebagai bagian dari pengetatan aturan saat periode Natal dan Tahun Baru 2021.

Rencana tersebut mengemuka saat pemerintah mengungkap keinginan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada 20 Desember - 2 Januari 2022.

Namun, pemerintah akhirnya membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 secara serentak. Penerapan PPKM saat periode Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini.


Lantas, bagaimana dengan rencana penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi?

"Akan dibahas dulu bersama Korlantas," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/12/2021).

Adita mengemukakan kepastian apakah ganjil genap akan diberlakukan di wilayah aglomerasi akan diputuskan besok, Kamis (9/12/2021). Namun, hingga kini hal tersebut masih menjadi pembahasan.

"Kamis lusa [akan diputuskan]," kata Adita.

Rencana penerapan ganjil genap memang menjadi salah satu opsi yang mengemuka dalam pembatasan pergerakan masyarakat. Kebijakan tersebut akan berlaku di sejumlah titik yang dianggap menjadi episentrum keramaian.

Titik-titik yang dimaksud meliputi jalan tol, kawasan Ibu Kota provinsi, hingga tempat wisata. Khusus jalan tol, ganjil genap akan diberlakukan di jalan tol Merak, tol Palimanan-Kanci, Tol Cikampek, dan Tol Padalarang.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perhatian! Tarif 22 Ruas Jalan Tol Bakal Segera Naik