
Perhatian! Penerbangan Domestik Diperketat Jelang Nataru

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam upaya mengatasi lonjakan gelombang ketiga pada masa liburan Natal dan Tahun Baru, akan ada pembatasan penerbangan internasional maupun domestik. Hal ini akan dituangkan dalam Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Untuk Nataru kita berjuang sampai habis mencegah gelombang ketiga. kita ada pembatasan nanti untuk nanti untuk penerbangan domestik dan internasional ini dalam rangka menahan terjadinya gelombang ketiga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (4/12/2021).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menjelaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid - 19 sudah mengeluarkan aturan untuk pengendalian transportasi untuk periode Natal dan Tahun Baru, yang akan menjadi acuan petunjuk teknis. Nantinya untuk penerbangan domestik akan ada aturan lain yang akan dikeluarkan.
"Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain. aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," katanya.
Untuk diketahui untuk angkutan transportasi darat, Kementerian Perhubungan merencanakan menerapkan sistem ganjil genap untuk wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah lainnya.
Direncanakan untuk diterapkan pada ruas jalan tol Tangerang - Merak, ruas jalan tol Bogor - Ciawi - Cigombong, Ruas Jalan tol Cikampek - Palimanan - Kanci, dan ruas tol Cikampek - Padalarang - Cileunyi pada tanggal 20 Desember - 2 Januari 2022.
Pengendalian di jalan tol juga memberlakukan buka tutup rest area, one way, contra flow, melakukan random sampling untuk pengecekan tes Covid - 19, dan pengecekan dokumen persyaratan perjalanan.
Sementara untuk di jalan di luar jalan tol dan kawasan pariwisata juga memberlakukan jalan skema ganjil genap untuk mobil pribadi dan sepeda motor, pengecekan dokumen persyaratan perjalanan, juga random sampling tes Covid - 19.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Fuel Surcharge: Maskapai Kompak Naikkan Harga Tiket
