
BPK Ungkit Lagi Soal Jiwasraya, Sri Mulyani Janji Selesaikan
![[THUMBNAIL] Jiwasraya](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/12/18/8adf771e-3c50-4f37-81a3-b97c68e175bf_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti skema pemenuhan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dan dampak dari perbaikan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Pasalnya, menurut BPK pemerintah selaku PSP PT AJS belum mengukur kewajiban pemerintah atas seluruh beban yang berpotensi akan ditanggung pemerintah secara langsung maupun tidak langsung melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya penyehatan keuangan PT AJS.
Selain itu, BPK juga menilai, pemerintah selaku PSP PT AJS belum menyusun mitigasi risiko atas potensi gugatan pemegang polis eksisting yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi PT AJS.
Hal tersebut di atas, menurut BPK berakibat terjadinya potensi penurunan nilai investasi pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), timbulnya kontingensi pemerintah dan tuntutan hukum.
"Serta terjadi pengalihan risiko keuangan kepada BUMN peserta yang terdampak signifikan," tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2021, dikutip Rabu (8/12/2021).
Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah agar menyusun mitigasi risiko atas potensi gugatan pemegang polis eksisting yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi PT AJS.
Nah, dalam persoalan Jiwasraya ini, Sri Mulyani berjanji dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kewajiban polis asuransi Jiwasraya.
"Menteri Keuangan akan menunggu hasil putusan pengadilan kasus PT AJS dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kewajiban polis asuransi Jiwasraya," tulis Sri Mulyani dalam IHPS I Tahun 2021.
Untuk diketahui, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) akan memulai proses transfer polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya mulai akhir tahun ini. Pengalihan ini akan mulai dilakukan setelah proses clearance dari regulator rampung.
Corporate Communication IFG Life Chelma Destria mengatakan saat ini perusahaan sudah siap menerima transfer polis tersebut. Namun perusahaan masih proses yang harus dilakukan oleh regulator.
"Setelah clearance tersebut didapatkan, maka proses transfer polis dapat mulai dilakukan. Diperkirakan dan diharapkan sebelum akhir tahun proses transfer polis mulai bisa dilaksanakan," kata Chelma kepada CNBC Indonesia bulan lalu, dikutip Rabu (8/12/2021).
Chelma menjelaskan, setidaknya akan ada lebih dari 300.000 polis yang akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life. Proses pengalihan ini pun akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa polis tersebut telah terverifikasi dan tervalidasi dengan benar yang memenuhi peraturan.
Sehingga bisa dipastikan bahwa prosesnya teratur dan memenuhi tata kelola regulasi.
Pengalihan polis ini sejalan dengan diterimanya Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai oleh induk usaha IFG Life, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) alias Indonesia Financial Group (IFG) senilai Rp 20 triliun.
Sejalan dengan telah diterimanya PMN ini, ke depan IFG akan melakukan penggalangan dana dengan underlying dividen anak perusahaan selama 5 tahun ke depan senilai Rp 6,7 triliun.
PMN dan penggalangan dana ini sejalan dengan upaya pemerintah, melalui IFG, untuk melakukan restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 26,7 triliun.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya