
Dianggap Tak Wajar BPK, Berapa Nilai Helikopter Uang Jokowi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun anggaran 2020 dianggap tidak wajar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I Tahun 2021, BPK mengungkapkan terdapat pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L) tidak memadai.
"Akibatnya, pengeluaran tersebut belum dapat diyakini kewajarannya," jelas BPK seperti dikutip IHPS I Tahun 2021, Selasa (7/12/2021).
Hal tersebut, kata BPK disebabkan pengendalian K/L dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan atas pelaksanaan program PC-PEN belum optimal.
Permasalahan lainnya yakni, penyaluran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR serta Kartu Prakerja dalam program PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program.
Sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.
"Akibatnya, realisasi belanja subsidi bunga KUR dan non KUR dalam rangka PC-PEN dan belanja lain-lain untuk Program Kartu Prakerja belum menunjukkan penyaluran yang sesungguhnya," jelas BPK.
"Hal ini disebabkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana belanja lain-lain kartu prakerja sebagai dana cadangan," kata BPK melanjutkan.
Kemudian, BPK juga melaporkan bahwa pemerintah belum mengetahui sisa dana PC-PEN 2020 dan kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan pada 2021. Akibatnya, kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan/dibayar pada 2021 tidak dapat dipastikan secara andal.
Hal tersebut, dinilai BPK karena Sri Mulyani belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN 2020 dari sisi dana SBN PC-PEN 2020 dan belum selesai mengidentifikasi kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan/dibayar pada 2021.
Pun, pada pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) belum didukung dengan mekanisme pelaporan secara formal.
Akibatnya pertanggungjawaban keuangan negara dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Untuk diketahui, realisasi PC-PEN tahun 2020 mencapai Rp 575,8 triliun atau setara dengan 82,83% dari alokasi anggaran yang sebesar Rp 695,2 triliun.
Pada 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 695,2 triliun yang ditujukan untuk enam kelompok program.
Keenam program tersebut adalah program kesehatan, perlindungan sosial, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, insentif usaha, stimulus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Serta stimulus korporasi.
Sampai akhir tahun, dan yang terealisasi untuk dana PC PEN 2020 hanya mencapai Rp 579,78 triliun atau 83,4% dari pagu anggaran.
Rinciannya, realisasi program kesehatan sebesar Rp 63,51 triliun, perlindungan sosial Rp 220,39 triliun. Kemudian, sektoral k/l dan pemerintah daerah (pemda) Rp 66,59 triliun, dukungan UMKM Rp112,44 triliun, pembiayaan korporasi Rp 60,73 triliun, dan insentif usaha Rp 56,12 triliun.
Realisasi PEN 2021
Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021 adalah Rp 744,77 triliun. Hingga 26 November 2021 sudah terealisasi sebesar Rp501,97 triliun atau 67,4%. Dana tersebut masih tersisa Rp 242,8 triliun untuk dihabiskan sampai akhir tahun.
Demikianlah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.
Beirkut rinciannya:
- Realisasi Klaster Kesehatan sebesar Rp136,80 triliun (63,6%)
- Realisasi Klaster Perlinsos sebesar Rp141,37 triliun (75,7%)
- Realisasi Klaster Program Prioritas sebesar Rp77,99 triliun (66,1%)
- Realisasi Klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp82,29 triliun (50,7%)
- Realisasi Klaster Insentif Usaha sebesar Rp63,52 triliun (101%)
Sri Mulyani selaku wakil pemerintah menanggapi hasil temuan-temuan BPK tersebut.
Sri Mulyani berjanji akan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP, serta akan melakukan penandaan belanja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Kemudian, Sri Mulyani juga mengungkapkan akan berkoordinasi dengan K/L dan APIP K/L untuk memperbaiki sistem pengawasan, serta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran yang terkait dengan penanganan dampak pandemi Covid-19.
Sri Mulyani juga mengungkapkan akan menetapkan peraturan terkait pengelolaan rekening sisa belanja PC-PEN 2020, termasuk dalam hal Program Kartu Prakerja.
"Menteri Keuangan akan menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana belanja lain-lain Kartu Prakerja sebagai dana cadangan," ujarnya dalam IHPS I Tahun 2021.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan akan melakukan identifikasi dan rekonsiliasi atas sisa dana PC-PEN 2020, serta program/kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan pada 2021 sesuai dengan pengaturan dalam PMK Nomor 187/PMK.05/2020.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Helikopter Uang' Jokowi Jadi Sorotan BPK, Ada Ketidakwajaran