2 Bos Buruh & Ketum Kadin 'Ngopi-ngopi', Bahas Polemik Upah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh dan pengusaha kerap 'gontok-gontokan' dalam berbagai kepentingan. Mulai dari perbedaan pandangan soal Omnibus Law hingga kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Namun, pada Senin (6/12/2021) sore, kedua kubu bertemu di Jakarta. Pimpinan dua asosiasi buruh, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan dialog dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mendiskusikan isu-isu kesejahteraan buruh lebih mendalam.
"Minggu depan kita akan bentuk tim asistensi yang nantinya akan membentuk pokja. Jadi, ini bukan hanya mendiskusikan soal upah, tapi lebih luas lagi," ungkap Andi Gani.
Pokja itu akan membahas tentang kesempatan vokasi bagi pekerja, informasi lapangan kerja, upgrading skill, dan lainnya.
"Misalnya, tadi Pak Arsjad (Ketua Umum Kadin) bilang banyak lapangan kerja di Hungaria, ada vokasi yang dibutuhkan di sana. Jadi lebih luas lagi, membuka lapangan kerja di luar negara-negara yang selama ini jadi target pekerja," ujarnya.
Harapannya pertemuan ini membuat hubungan pekerja dan pengusaha yang selama ini kerap dikenal tidak akur justru menjadi harmonis. Diskusi itu juga bukan hanya soal upah tapi juga masalah investasi, pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan skill pekerja.
"Ini membuktikan, buruh tidak hanya mengandalkan aksi jalanan, tapi juga menjalin hubungan serta dialog agar tercipta solusi," katanya.
Meski demikian, buruh tetap akan terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law di jalanan, yakni rencana aksi ribuan buruh pada Rabu (8/12/2021) di MK. Aksi itu terkait putusan MK terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai multitafsir. Hari ini pun buruh di Batam dan Tangerang buruh bergerak secara besar-besaran.
"Kami akan meminta penjelasan amar 4 dan 7 penjelasannya seperti apa penjelasan secara hukum. Bagi kami, ketika inskontitusional bersyarat, semuanya ditangguhkan. Seperti amar 7 putusan MK, artinya PP Nomor 36 soal pengupahan juga tidak boleh diberlakukan, kembali ke peraturan lama," tuturnya.
Said Iqbal melihat pertemuan antara buruh dan pengusaha menjadi titik baru dialog sosial antara keduanya. Apalagi banyak stigma bahwa baik buruh dan pengusaha tidak memiliki hubungan akur.
"Banyak pandangan kalau buruh dan pengusaha sering konflik atau saling tidak berkompromi. Hari ini hal itu terbantahkan dengan adanya diskusi ini," jelasnya.
Arsjad Rasjid mengatakan, antara pengusaha dan buruh memiliki korelasi yang kuat dan saling membutuhkan. Pengusaha membutuhkan buruh dan buruh membutuhkan pengusaha.
"Itu tidak dapat dipisahkan," tegasnya.
Apalagi akan dibentuk pokja yang akan mengakomodasi kesempatan bagi pekerja yang mau menjajal dunia usaha.
"Karena ini banyak juga teman-teman buruh yang mau jadi wirausaha, kenapa tidak, jadi ini sekaligus upaya memperkuat UMKM," katanya.
(miq/miq)