Anies Keluarkan Aturan PPKM Level 3 saat Nataru untuk DKI

Muh Ikbal, CNBC Indonesia
07 December 2021 10:40
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (21/9). Anies penuhin panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini ditandatangani Anies pada 2 Desember lalu dan diunggah di situs resmi Pemprov DKI Senin (6/12/2021) malam.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian isi dari Kepgub tersebut.

Kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Supermarket, pasar tradisional juga dibatasi beroperasi 50 persen dari kapasitas.

Kemudian bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Sementara fasilitas umum termasuk area publik, taman umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Tempat wisata tertentu diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan di antaranya membatasi kapasitas 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Kemudian pada PPKM Level 3, kegiatan pada moda transportasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk kegiatan ibadah dibatasi 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengubah skema PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/12/2021) pagi.

Menurut Luhut, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Corona di DKI Jinak, Anies: Tangani Covid-19 Jangan Kosmetik!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular