
BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Standar, RS Agak Was-was

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatan diharapkan bisa mulai dilaksanakan tahun depan. Sampai saat ini kesepakatan mengenai tarif iuran BPJS Kelas Standar belum final.
Kendati demikian, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) berharap penerapan kelas standar tak mengurangi pendapatan rumah sakit.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI, Daniel Wibowo mengungkapkan sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan otoritas terkait lainnya mengenai tarif kelas standar BPJS Kesehatan.
"Sampai saat ini belum ada. Tapi kita berharap kelas standar ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap struktur pendapatan rumah sakit. Kalau dikasih (tarif) Kelas 3, tentu pendapatan rumah sakit akan menurun, karena semua pasiennya sama," jelas Daniel kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Senin (6/12/2021).
Daniel berharap tarif klaim kepada rumah sakit (RS) untuk pengenaan kelas standar BPJS Kesehatan ini bisa setara dengan Kelas 1 BPJS Kesehatan saat ini.
Tarif yang dimaksud Daniel adalah pembayaran klaim dari otoritas kepada rumah sakit. Artinya tarif ini bukan untuk dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Karena, domain mengenai tarif iuran peserta sepenuhnya merupakan wewenang DJSN.
"Kita berharap kalau tarif ini (pembayaran untuk rumah sakit) pakai tarif yang tertinggi. Jadi, gampangnya dinaikan (tarif setoran ke RS) ke Kelas 1, tarif tertinggi saat ini, tapi itu harapan," jelas Daniel.
"Semua tergantung pendapatan premi dan perkiraan besar total klaim rumah rumah sakit maupun biaya kapitasi," jelas Daniel lagi.
Alasan PERSI meminta pembayaran klaim kepada RS setara dengan Kelas 1 BPJS Kesehatan, karena diklaim dia sudah 6 tahun tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit tidak pernah naik.
"Kami sudah 6 tahun gak pernah naik indeks tarifnya. Dari 2014 hingga terakhir 2019 angkanya hampir sama semua, gak pernah naik unit costnya," jelas Daniel.
Padahal, keberlanjutan industri rumah sakit utamanya juga berasal dari pembayaran klaim oleh otoritas.
"Sebenarnya sumber iuran ada dua, dari masyarakat dan dari pemerintah. Kalau dari DJSN kemampuan masyarakat dan kemauan masyarakat. Tinggal dihitung berapa yang tidak membebani masyarakat dan berapa yang harus diberikan jaminan," tuturnya.
"Tergantung goodwill (niat) pemerintah, mau nombokin berapa sih? Supaya ini bisa jalan," kata Daniel melanjutkan.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan bakal menghapus kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap dan diganti menjadi kelas standar mulai tahun depan. Wacana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan disampaikan DJSN pada 2020 lalu.
Penerapan rawat inap kelas standar ini juga merupakan amanah Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RS Siap-siap Jelang Kelas Standar BPJS Kesehatan Diterapkan