Omicron Menyebar ke 45 Negara, Jokowi Kian Dag Dig Dug!
Jakarta, CNBC Indonesia - Munculnya varian Covid-19 menjadi perhatian sejumlah negara. Varian yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan itu kini sudah menyebar di 45 negara.
Hal tersebut juga menjadi pembicaraan khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran menterinya dalam rapat tentang evaluasi PPKM Luar Jawa Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan pemerintah sampai saat ini masih melakukan evaluasi dan monitor terhadap perkembangan varian omicron.
"Pemerintah masih mengevaluasi dan memonitor perkembangan omicron," kata Airlangga di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Sejauh ini, pemerintah memang telah memperketat syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara.
Pengetatan syarat perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron, yang kini sudah tersebar di puluhan negara sejak pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.
Keputusan memperketat syarat masuk WNI dan WNA diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan 106/2021 tentang Perubahan Atas SE 102/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Satgas Covid-19 23/2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 23/2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur masa karantina dalam rentang waktu 10-14 hari. Hal tersebut sebelumnya dikemukakan langsung oleh Kementerian Perhubungan.
Karantina 14 hari berlaku bagi WNI dari 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia karena terkonfirmasi penyebaran varian Covid-19 omicron.
Sementara itu, karantina selama 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk Indonesia.
Khusus bagi WNI yang berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas, biaya karantina, tes PCR akan ditanggung. Sementara WNA akan ditanggung mandiri.
Indonesia sendiri saat ini telah menutup pintu masuk bagi WNA dari 11 negara, baik yang tinggal atau pernah singgah dalam kurun waktu 14 hari terakhir di negara-negara tersebut.
Deretan negara tersebut adalah Afrika Selatan, Angola, Bostwana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Meski begitu, WNI yang berasal dari 11 negara tersebut tetap diperbolehkan masuk dengan sejumlah persyaratan. Mulai dari karantina selama 14 hari, memiliki hasil tes PCR 3x24 jam, hingga sertifikat vaksin.
(cha/cha)