Internasional

Breaking! Junta Myanmar Hukum Penjara Suu Kyi 4 Tahun

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
Senin, 06/12/2021 13:07 WIB
Foto: Demo dan Mogok Kerja Akibat Kudeta Militer di Myanmar (AP Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi Aung San Suu Kyi. Ia disebut telah melakukan penghasutan pada warga agar menentang junta militer dan melanggar aturan Covid-19.

"Suu Kyi dihukum dua tahun penjara berdasarkan pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam", kata Juru Bicara Junta Zaw Min Tun,dikutip AFP, Senin (6/12/2021).




Suu Kyi digulingkan junta militer Myanmar sejak 1 Februari 2021. Setelah itu, ia dihadapkan dengan selusin tuduhan, termasuk korupsi, pelanggaran UU rahasia negara, hingga telekomunikasi.

Pendukungnya menyebut tuduhan ke wanita 76 tahun itu tak berdasar. Kasus-kasus itu sengaja dirancang untuk mengakhiri karir politiknya.

Komunitas internasional juga mengutuk keras junta. Negara Barat bahkan meminta Suu Kyi bebas.

Namun pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara ke media. Seja kudeta 1000 lebih warga Myanmar yang menentang junta militer tewas.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Garuda Muda Putri Juara Ke-3 di Piala AFF U-19 Putri 2025