
Tok! Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi 4 Tahun Penjara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan junta menjatuhkan vonis empat tahun terhadap pemimpin dan tokoh demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, Senin (10/1/2022). Suu Kyi dijatuhi vonis ini lantaran tuduhan kepemilikan handy talkie atau HT ilegal hingga pelanggaran protokol Covid-19.
"Peraih Nobel Suu Kyi, 76 tahun, tampak tenang ketika putusan dibacakan pada hari Senin di pengadilan di ibukota, Naypyitaw," kata seorang sumber yang mengetahui permasalahan tersebut, dikutip CNN International.
Keputusan ini sangatlah disayangkan oleh para aktivis hak asasi manusia (HAM). Mereka mengebut pengadilan tersebut bukanlah sebuah pengadilan yang fair karena banyak hal yang disembunyikan dan dirahasiakan. Bahkan, pengacara Suu Kyi dilarang bicara kepada awak media.
"Sirkus ruang sidang junta Myanmar dari proses rahasia atas tuduhan palsu adalah tentang terus menumpuk lebih banyak keyakinan ... sehingga dia akan tetap di penjara tanpa batas waktu," sebut Wakil Direktur Asia untuk Human Rights Watch, Phil Robertson.
Hal ini sendiri menambah panjang kasus-kasus yang dituduhkan pemerintah junta Myanmar pimpinan Min Aung Hlaing kepada Suu Kyi. Selain kasus ini, Suu Kyi juga menghadapi tuduhan lainnya seperti korupsi dan suap.
Bila semuanya terbukti dan Suu Kyi dijatuhi hukuman maksimal. Maka figur itu terancam 100 tahun di bui.
Suu Kyi dan Presiden Myanmar Win Myint telah ditahan pihak junta militer pada Februari 2021 lalu. Dengan penahanan ini, pihak militer langsung melakukan kudeta kekuasaan dan memegang jabatan-jabatan pemerintahan.
Ini membuat warga Myanmar turun ke jalan untuk memprotes tindakan militer yang disebut-sebut tidak dapat menerima kekalahan mereka pada pemilu November lalu dari partai demokrasi besutan Suu Kyi.
Bahkan milisi-milisi etnis di negara itu kembali bersatu untuk menyusun kekuatan demi mengalahkan kelompok junta.
Tak hanya itu, warga di wilayah perkotaan juga terus menerus melakukan aksi unjuk rasa menentang kekuasaan militer. Panasnya perlawanan ini pun menimbulkan korban tewas hingga 1.380 orang.
(tps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking! Junta Myanmar Hukum Penjara Suu Kyi 4 Tahun