RI Dikepung Omicron, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Sabtu, 04/12/2021 11:20 WIB
Foto: Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto (Tangkapan layar Youtube Kementerian Perhubungan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan memberikan update terkait penanganan pintu masuk dan keluar perjalanan internasional melalui udara, Sabtu (4/12/2021). Hal itu sejalan dengan laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara, termasuk negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, Kemenhub menerbitkan Nomor 106 Tahun 2021.

"Untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave dari internasional maupun domestik," ujar Novie dalam keterangan pers virtual.

Berikut adalah alur kedatangan internasional:

Foto: Alur kedatangan internasional (Tangkapan layar Youtube Kementerian Perhubungan RI)



Berikut adalah poin perubahan pada SE Menhub Nomor 106 Tahun 2021:

a. Mengubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari

b. Mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam

c. Menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing

d. Masa berlaku mulai 3 Desember 2021



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan