Sebelum Tarif Listrik Naik, Yuk Cek Segini Tarifnya Sekarang

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
Jumat, 03/12/2021 17:20 WIB
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non subsidi diperkirakan bakal mengalami kenaikan pada 2022 mendatang.

Saat ini pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian). Tariff adjustment bakal kembali diterapkan tahun depan jika kondisi pandemi Covid-19 membaik.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.


"Tahun 2022 apakah akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kita sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 membaik ke depan mudah-mudahan, kita bersepakat dengan DPR dengan Banggar kompensasi tariff adjustment diberikan enam bulan saja, selanjutnya disesuaikan," paparnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (29/11/2021).

Jika kompensasi tariff adjustment pada 2022 hanya diberikan untuk enam bulan, maka artinya kemungkinan besar tarif listrik non subsidi pada 2022 akan mengalami penyesuaian, bisa naik atau turun, tergantung setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (ICP), dan inflasi.

Lalu berapa tarif 13 pelanggan listrik non subsidi saat ini?

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi, seperti dikutip dari data Kementerian ESDM (data tarif listrik per Oktober 2020):

Tegangan Rendah:

- Tarif Rp 1.444,70 per kWh:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum

- Tarif Rp 1.352 per kWh:
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Tegangan Menengah:

- Tarif Rp 1.114,74 per kWh:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.

Tegangan Tinggi:

Tarif Rp 996,74 per kWh:

13. Industri daya >30.000 kVA.

Pemerintah sebelumnya pernah menurunkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh (kilo Watt hour) menjadi sekitar Rp 1.444,70 per kWh sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum ada kenaikan.

Penurunan tarif listrik saat itu dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.

Namun kini sejumlah harga komoditas, baik harga batu bara maupun harga minyak, telah meningkat, disertai dengan adanya perubahan inflasi.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam