Ini Aturan Baru Tes hingga Penilaian Kelulusan CPNS 2021

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
02 December 2021 19:28
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9.  Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendahayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2021, tentang Pengadaan PNS.

Dalam aturan yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (2/12/2021) ini, dimuat mengenai salah satunya ketentuan pelaksanaan, penilaian, dan pehitungan nilai untuk bisa lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pertama, mengenai Materi SKB yang tertuang dalam pasal 42 yang dilakukan menggunakan sistem CAT. Materinya adalah mulai dari psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, hingga tes praktik kerja dan wawancara.

Kedua, untuk ketentuan penilaian tes SKB di pusat tertuang dalam pasal 44 yang dibagi menjadi tiga:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Dalam tes wawancara pada SKB, selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Jika ada jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi diberikan bobot paling tinggi maksimal 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sedangkan untuk penilaian SKB di instansi daerah tertuang dalam pasal 45 yang berisi:
1. Pelaksanaan SKB di daerah menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketiga, mengenai pengolahan hasil integrasi nilai seleksi SKD dan SKB tertuang dalam pasal 48 Permenpan ini. Dituliskan untuk pengolahan hasil nilai dilakukan dengan penggabungan nilai SKD sebesar 40%, dan SKB sebesar 60%.

Dalam pengolahan hasil nilai ini, jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai ini maka akan dilakukan penentuan kelulusan sebagai berikut:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelijensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister. Sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Keempat, mengenai pengumuman hasil akhir seleksi yang akan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terbuka berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB yang disampaikan oleh Ketua Panselnas.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB: Kualitas ASN Indonesia Masih Rendah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular