Akhir Tahun Jadi Taruhan, Ada Gelombang PHK Pekerja di Mal?
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang akhir 2021, pemerintah menaikkan status PPKM DKI Jakarta dari level 1 ke level 2. Hal ini berdampak pada berkurangnya kapasitas sejumlah tempat, salah satunya pusat perbelanjaan atau mal. Semula kapasitas mal bisa menampung sampai 100%, namun berkurang menjadi 50%.
Kalangan pengusaha mengingatkan bahwa kebijakan itu bisa berefek domino pada beragam aspek, salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja. Saat ini, jumlah tenaga kerja di sektor ritel tergolong besar, mencapai jutaan orang. Akibatnya bisa terjadi dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ada 4 juta tenaga kerja di se Indonesia. Minimal dirumahkan, belum di-PHK tapi gaji melorot, jadi 40%-50% dan itu mengurangi daya beli jadinya. Ujung-ujungnya mereka menahan daya beli," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/12/21).
Di sisi lain, daya beli masyarakat tetap penting untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional. Jika daya beli menurun, maka konsumsi juga tertahan dan itu bakal berdampak besar terhadap pemulihan ekonomi. Contoh nyata terlihat kala pertumbuhan ekonomi menurun dari kuartal II sebesar 7,07% menjadi 3,51% di kuartal III.
Kala itu penurunan pertumbuhan ekonomi terjadi hampir 50% akibat pemerintah mengetatkan aktivitas melalui PPKM level 4. Roy khawatir kondisi serupa terjadi jika pemerintah terlalu mengetatkan aktivitas sehingga berdampak pada angka karyawan dirumahkan serta PHK yang mencapai kurang lebih 2 juta orang.
"Lihat aja perkembangannya kemarin dari K2 ke K3 penurunan pertumbuhan ekonomi 50% lebih, mendekati hampir 60%, berarti tenaga kerja yang terdampak segitu, hampir 50% dirumahkan, termasuk di antaranya persentase PHK, walau yang dirumahkan lebih besar dibanding PHK," ujarnya.
(hoi/hoi)