
Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Penandatanganan akad massal tersebut merupakan tanggapan BPJ AMSOSTEK dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Investasi BP JAMSOSTEK, Edwin Ridwan, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut.
Hal tersebut ia harapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja peserta BP JAMSOSTEK.
"Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT," ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2021).
Sebagai informasi, dalam Permenaker nomor 17/2021, terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp 150 juta, KPR sebesar maksimal Rp 500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp 200 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerja sama dengan dan bank daerah.
Edwin juga menegaskan, untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat serta tentunya dengan program ini kami berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," pungkasnya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pelaku Olahraga