Sri Mulyani Bikin Murka Bamsoet Cs, Ini Akar Masalahnya

Menanggapi komentar pimpinan MPR tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya buka suara.
Sri Mulyani menjelaskan, secara rinci melalui akun media sosial instagramnya @smindrawati yang dirinya mengunggah dengan tangkapan layar beberapa pemberitaan media online nasional mengenai pemberitaan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Sri Mulyani sebagai bendahara negara.
Dalam unggahannya tersebut, Sri Mulyani menceritakan bahwa dirinya mendapatkan undangan rapat resmi dari MPR sebanyak dua kali, yakni pada 27 Juli 2021 dan pada 28 September 2021.
Pada saat 27 Juli 2021, kata Sri Mulyani hari itu bersamaan dengan adanya rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga kehadirannya diwakilkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sementara pada 28 Sepetmber 2021, Sri Mulyani menceritakan hari itu bersamaan dengan adanya rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR yang membahas APBN 2022, di mana kehadiran dirinya sebagai Menteri Keuangan wajib dan sangat penting.
"Rapat dengan MPR diputuskan ditunda," jelas Sri Mulyani melalui akun resmi instagramnya, dikutip Rabu (1/12/2021).
Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani juga buka suara terkait dengan anggaran MPR. Sri Mulyani mengatakan, pada 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Sehingga seluruh anggaran kementerian/lembaga negara harus dilakukan refocussing sebanyak empat kali.
Refocussing anggaran oleh K/L tersebut kata Sri Mulyani bertujuan untuk membantu penanganan Covid-19 baik itu untuk klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, dan karena adanya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah.
Selain itu juga, lanjut Sri Mulyani, anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.
Nah, anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatannya tetap didukung sesuai mekanisme APBN.
"Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan," jelas Sri Mulyani.
"Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian," kata Sri Mulyani melanjutkan.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
