Gaji PNS Jadi Beban Berat Negara, Bisa Bikin RI Bangkrut?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan dana ratusan triliun rupiah setiap tahunnya untuk membayar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beban yang amat besar, karena nominalnya mencapai 15% dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dikutip berdasarkan APBN 2022, belanja pegawai tahun depan bisa mencapai Rp 400 triliun. Belanja pegawai tersebut meliputi pembayaran gaji dan tunjangan serta pemenuhan kebutuhan utama birokrasi.
Belanja ini lebih tinggi dibandingkan dengan belanja barang dan modal yang sebenarnya memberikan pengaruh besar terhadap perekonomian nasional. Malahan belanja pegawai justru setara dengan pembayaran utang beserta bunga yang harus dibayarkan pemerintah.
Tak heran, upaya efisiensi atas belanja pegawai terus dilakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mencetuskan keinginan untuk mengganti PNS dengan robot kecerdasan buatan.
"Ini bukan barang yang sulit. Barang yang mudah dan memudahkan kita untuk memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun nasional," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan seluruh kementerian/lembaga saat memberikan pengarahan dalam pembukaan Musrenbangnas RPJMN 2020-2024 pada Desember 2019 lalu.
Menurutnya hal tersebut lebih baik ketimbang menumpuk beban dalam APBN. Di samping itu hal tersebut juga mampu menciptakan birokrasi yang sederhana dan bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (23/11/2021), jumlah PNS per 30 Juni 2021 adalah 4,08 juta orang. Di mana porsi terbesar adalah instansi daerah dengan 77% atau 3,1 juta orang.
Sementara itu jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia adalah 49 ribu orang dengan komposisi terbesar juga daerah sebanyak 95% atau 47 ribu.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menyampaikan penekanan wacana ini bukan berarti seluruh PNS akan dipecat. Melainkan kolaborasi antara sumber daya manusia dan teknologi.
"Tidak (dihilangkan), tetap ada PNS. Namun jumlahnya tidak gemuk atau besar," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Sebagai informasi, PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang tidak sedikit. Bahkan di salah satu instansi, ada PNS yang mendapatkan penghasilan seharga mobil. Adalah pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Apalagi, bila DJP dapat menerima penerimaan negara dari perpajakan, maka tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh mencapai 80% sampai 90%.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
(cha/cha)