Aturan Terbit, Pemprov DKI Larang PNS Cuti Selama Nataru

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 December 2021 16:20
Pemadam menyemprotkan cairan disinfektan di halaman gedung Balaikota gedung B, Balaikota Jakarta, Selasa 1/12. Selain Gedung B petugas damkar juga menyemprot Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta hari ini mulai ditutup karena ada pejabat yang positif virus Corona (COVID-19). Di hari pertama penutupan, gedung Blok G dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat. Beberapa petugas membagi peran untuk melakukan penyemprotan. Ada yang bertugas di halaman gedung, ada juga yang menyemprot disinfektan di beberapa lantai gedung Blok G. Ada 50 petugas yang dikerahkan untuk melakukan penyemprotan. Gedung Blok G Balai Kota DKI ada 23 tiga lantai. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup gedung G Balai Kota DKI Jakarta. Anies menegaskan penutupan itu dilakukan bukan berkaitan dengan kasus Corona yang dialami almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah, melainkan ada dua pejabat yang terinfeksi COVID-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penyomprotan Disinfektan di Balai Kota. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan edaran khusus yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pergi ke luar kota atau mengambil cuti selama Nataru 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat yang diteken Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibyta pada 26 November 2021 itu, larangan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Menginstruksikan pegawai ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Saudara untuk tidak bepergian/melakukan perjalanan ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Rabu (1/12/2021).

Larangan bepergian tidak diberlakukan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek maupun ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas.

"Tidak memberikan cuti kepada pegawai ASN kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting selama periode [Nataru],"

Apabila ASN terbukti bepergian ke luar daerah tanpa izin dari kepala perangkat daerah/biro, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! PNS di Daerah Ini Terima Rp 120 Juta Sebulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular