Aturan WFO Selama PPKM Level 2 DKI Jakarta

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 December 2021 09:47
Suasana arus lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat, 2/6. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali bakal berlaku mulai Sabtu (3/7) besok. Ketahui dulu hal-hal dalam PPKM Darurat berikut ini. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan. Penjelasan mengenai PPKM Darurat berikut ini disarikan dari paparan berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-provinsi di Jawa Bali' yang diperoleh dari Kemenko Marves. Daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah daerah dengan situasi pandemi level 4 (48 kabupaten/kota) dan level 3 (74 kabupaten/kota).(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Suasana Aktivitas Warga Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta resmi naik menjadi level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1.

Hal tersebut terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 31 November 2021.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (1/12/2021).

Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Lantas, bagaimana aturan bekerja dari kantor selama PPKM level 2 di DKI Jakarta?

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%.

Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara itu, pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Sementara WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sektor esensial yang bisa dengan kapasitas 75% yakni di antaranya:

- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)

- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik

- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

- perhotelan non penanganan karantina

Sementara untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

DKI Level 1, Tangsel, Depok & Bekasi Masih PPKM Level 2


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading