Aturan Baru Perjalanan Internasional Via Jalur Darat, Simak!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 November 2021 11:20
Infografis: Maskapai Saudi Rilis Syarat Perjalanan 38 Negara
Foto: Infografis/Maskapai Saudi Rilis Syarat Perjalanan 38 Negara/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk pengendalian pencegahan masuknya Covid - 19 varian baru atau B.1.1.529 yang dinamai omicron

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru, Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE ini mulai berlaku sejak 29 November 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan untuk memasuki Indonesia harus mengikuti protokol kesehatan ketat, meski ada ketentuan yang mengalami penyesuaian.

"Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri," kata Budi dalam keterangan, Selasa (30/11/2021).

Dalam SE 104 Tahun 2021 dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Budi mengatakan seluruh perjalanan internasional baik WNI maupun WNA harus memenuhi ketentuan aturan perjalanan internasional. Di samping itu pelaku perjalanan pekerja migran maupun operator moda transportasi internasional wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Jika para pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

Sementara, Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat dilakukan melalui pembatasan melalui 2 pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

"Adapun alur kedatangan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia - Kalimantan Barat yaitu untuk pelaku perjalanan karena Deportasi, maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut," tambahnya.

Lalu pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

Sedangkan pendataan untuk pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Dilakukan Rapid Test-Antigen;

2. Pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Penentuan tempat karantina yang dibutuhkan; dan

4. Dilakukan RT-PCR, 1 (satu) hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.

Jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Lebih lanjut lagi, bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

2. Pada hari ke-13 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

"Jika hasil tes kedua ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit," jelas Budi.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid RI Bertambah Lagi, Yakin Masih Mau Nekat Liburan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular