Video

Buruh Minta Presiden Tangguhkan Implementasi UU Ciptaker

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 November 2021 11:51

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa materi, substansi dan aturan UU Ciptaker tetap berlaku meski MK memutuskan UU Ciptaker ditetapkan Inkonstitusional Bersyarat.

Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebutkan bahwa pernyataan pemerintah tidak lengkap karena hanya berhenti di amar putusan ke-4 tetapi tidak memperhatikan amar putusan MK nomer 5 dan 6 utamanya terkait uji formil.

Selain itu KSPI juga mengharapkan Presiden menerima masukan dari pakar hukum buruh bukan hanya dari pebisnis dan parpol serta menangguhkan implementasi UU Ciptaker. Seperti apa KSPI menanggapi keputusan UU Ciptaker? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 30/11/2021)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...