
Selain DKI, Tangerang, Bogor, & Bekasi Juga Berstatus Level 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta resmi naik menjadi level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1.
Hal tersebut terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 31 November 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (30/11/2021).
Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Dalam aturan tersebut juga terungkap bahwa sejumlah wilayah aglomerasi juga tercatat berstatus level 2. Misalnya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok juga tercatat berstatus sebagai PPKM level 2.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa terjadi peningkatan penularan Covid-19 atau angka Rt.
Berdasarkan hasil asesmen pemerintah dalam dua minggu terakhir, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori level 2.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya! DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Longgar
