PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 13 Desember

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 November 2021 22:42
Karyawan merapikan manekin (patung busana) di Lippo Mal Puri Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah mengumumkan, kini DKI Jakarta sudah menjadi wilayah kategori Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan status tersebut, mulai hari ini Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021 maka aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan. Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana aktivitas di Pusat Perbelanjaan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 2 pekan ke depan.

"Iya (diperpanjang 2 pekan)," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, Senin (29/11/2021).

PPKM di Jawa dan Bali akan berlangsung hingga Senin, 13 Desember nanti. Evaluasi terhadap penerapan PPKM ini dilakukan setiap pekan.

Pada PPKM yang berlaku di luar Jawa dan Bali, evaluasi penerapan PPKM juga dilakukan setiap pekan.

PPKM di Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang sejak 16 November hingga 29 November 2021. Merujuk pada Inmendagri 60/2021, daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali berjumlah 26 daerah. Diketahui, PPKM di Jawa dan Bali sebelumnya diterapkan dari level 1 hingga 3.

Evaluasi PPKM kali ini digelar di tengah merebaknya Corona varian Omicron di sejumlah negara Afrika. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengambil sejumlah langkah pencegahan agar varian Omicron tak masuk ke RI.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).

Daftar negara poin A yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib menjalani karantina 7 hari.

Baca selengkapnya di PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan hingga 13 Desember


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Tunggu Pengumuman Hari Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular