Simak! Aturan Lengkap Kedatangan dari Luar Negeri

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
28 November 2021 20:45
Konferensi Pers mengenai Respon Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021
Foto: Konferensi Pers mengenai Respon Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Menyusul temuan varian baru Covid-19 bernama Omicron atau B.1.1.529 di Afrika Selatan, Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan untuk melarang kedatangan warga dari beberapa negara.

Adapun negara-negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola dan Hongkong. Mereka yang pernah tinggal atau berkunjung di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari dilarang masuk ke tanah air.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPB, Haryanto, menjelaskan, untuk warga negara Indonesia yang berasal dari beberapa negara tadi, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam beserta ketentuan-ketentuan secara ketat seperti tes PCR.

"Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 10 negara yang tadi saya sampaikan tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam," ujar Haryanto dalam Konferensi Pers Respon Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu (28/11/2021).

Meski begitu, ada beberapa hal yang diperlakukan dalam mekanisme khusus antara lain ada beberapa WNA yang berasal dari 3 negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA) yaitu dari Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab, tidak perlu melaksanakan karantina.

"Selain TCA, mereka yang memegang visa diplomatik kunjungan setingkat Menteri ke atas, dan anggota G20 yang bukan berasal dari 10 negara tadi juga tidak perlu melaksanakan karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel double," tutur Haryanto.

Lebih lanjut, Haryanto mengungkapkan, setelah adanya press conference terkait, BNPB akan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai jam 00.01 tanggal 29 November 2021 besok.

istFoto: Ist
ist

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memasukkan varian ini sebagai Variant of Concern (VOC). VOC menjadi perhatian lantaran memiliki tingkat penularan cukup tinggi, virulensi yang tinggi, dan menurunkan efektivitas diagnostik serta vaksin. Bahkan, Omicron juga dapat menyerang masyarakat yang sebelumnya sudah terinfeksi covid-19 dan sistem imun tubuh masyarakat.

Saat ini, Para ilmuwan tengah berupaya untuk memahami bagaimana perilakunya, tetapi ada kekhawatiran bahwa strain itu mungkin lebih menular atau membuat vaksin yang ada menjadi kurang efektif.

Para pakar kesehatan dunia sangat khawatir tentang penularan varian Omicron, yang memiliki konstelasi mutasi yang tidak biasa serta profil yang berbeda dari variant of concern lainnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Puncak Penyebaran Omicron Indonesia Diramal Awal Februari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular