
Mau Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta? Daftar BPUP Kemenparekraf Now!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menjanjikan bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, ini adalah hari terakhir untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan tersebut.
Cara mendaftar BPUP Kemenparekraf pun bisa dilakukan secara online, dengan mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
Syarat yang dimaksud adalah NIB, KTP Penanggung Jawab Usaha, NPWP atas nama badan usaha, SPT Tahunan, surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota, Surat Persyaratan Tanggung Jawab mutlak keabsahan data, Akta Pendirian, AD/RT, hingga surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah dan badan usaha atau badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
Selain itu, penerima BPUP tidak sedang menerima program bantuan pemerintah. Selain itu, penerima BPUP juga harus berlokasi di dalam kabupaten kota penerima BPUP.
Adapun kriteria penerima BPUP adalah yang berada di pintu masuk pembukaan bandara internasional/
BPUP diberikan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar di Online Single Submission (OSS) Kementerain Investasi/BKPM periode 2018 hingga 2020.
BPUP diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Ini Deretan Bansos yang Segera Cair September