Terungkap, PNS Masih Boleh Cuti & Keluar Daerah Selama Nataru

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Jumat, 26/11/2021 09:09 WIB
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo, seperti dikutip, Jumat (26/11/2021).

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Tjahjo.


Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Tjahjo juga mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi tidak memberikan izin cuti kepada ASN selama tanggal periode tersebut.

Meski demikian, ada beberapa pengecualian untuk para PNS yang bepergian keluar daerah dan pengajuan cuti. Mereka tetap diperbolehkan pergi keluar daerah dan mengajukan cuti dengan beberapa pengecualian.

Larangan kegiatan bepergian luar daerah dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

"Seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Joglo Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata," tulis SE tersebut.

Larangan juga dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang diteken minimal pejabat pimpinan tinggi pratama.

Larangan kembali dikecualikan bagi PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sementara itu, PNS yang tidak boleh mengajukan cuti dikecualikan bagi PNS yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau karena alasan penting. Kebijakan ini berlaku bagi PNS dan PPPK.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja